Polisi Kembali Tangkap Tersangka Acik Dengan Barbuk 0.5 kg Sabu Jaringan Kantor LSM INPEST

    Polisi Kembali Tangkap Tersangka Acik Dengan Barbuk 0.5 kg  Sabu Jaringan Kantor LSM INPEST
    Tersangka Afrizal alias Acik jaringan Kantor LSM INPEST berbuk 0.5 kg sabu

    BENGKALIS - Salah satu pengedar narkoba jenis sabu Jaringan kantor LSM INPEST di jalan Antara Bengkalis kembali di tangkap aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bengkalis dengan berat sabu 500 gram atau 0.5 kg Sabu. Tersangka Afrizal alias Acik (48). Lokasi penangkapan di jalan Hang tua gg Karimun Bengkalis.

    Pada hari Selasa. 26 April 2022 pukul 03.00 Wib. Dengan barang bukti 5 bungkus plastik paket sabu ( 500 gram), 1 bungkus plastik kecil paket sabu dan 2 HP.

    Berdasarkan keterangan tersangka Rofizan bahwasanya*a mendapatkan sabu dari Afrizal alias Acik. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan , " Dihari yang sama Selasa, 26/04. Setelah pengakuan Rofizan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka Acik dan hasil penggeledahan di rumah Tim berhasil menemukan 5 bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam lemari, pakaian, " kata Iptu Toni Armando. Rilis Minggu.(01/05).

    Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut  tersangka Acik mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari AIDIL FITRI yang berada di Jalan Pembangunan Desa.Damon Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis,

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Hasil interogasi peran tersangka Afrizal sebagai Bandar Sabu dan mengaku narkotika sabu tersebut miliknya yg diperoleh dari tersangka AIDIL FITRI (DPO).(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Grebek Kantor LSM INPEST Jadi Tempat...

    Artikel Berikutnya

    Antrian Roda Empat Turun, H+6 Lebaran di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami